Tentang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Sesungguhnya amar ma’ruf nahi munkar merupakan prinsip penting dalam islam. Hal itu dikarenakan, baiknya kehidupan manusia bergantung bagaimana keta’atan mereka kepada Allah SWT dan rasul-Nya, untuk mencapai keta’atan secara sempurna atau mendekati ke arahnya dibutuhkan saling mengingatkan, meluruskan dan memperbaiki atau dengan kata lain harus diadakan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian, umat islam menjadi umat terbaik. Allah SWT berfirman:
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف و تنهون عن المنكر و تؤمنون بالله و لو ءامن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون و أكثرهم الفاسقون (آل عمران : 110)
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)
1. Definisi Ma’ruf dan Munkar
Ma’ruf secara syara’ artinya semua yang diperintahkan syara’, dipujinya perbuatan itu dan dipuji pula pelakunya. Termasuk ke dalam ma’ruf adalah semua keta’atan. Contoh perkara ma’ruf mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada Allah SWT, beriman kepada rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa ramadhan, berhajji bagi yang mampu, berbakti kepada orang tua, berkata jujur, memenuhi janji, menunaikan amanah, menyambung tali silaturrahim, berbuat baik kepada keluarga, tetangga, anak yatim, orang miskin dan melakukan akhlak mulia lainnya.
Munkar secara syara’ artinya semua yang diingkari syara’, dicelanya perbuatan itu dan pelakunya. Termasuk ke dalam munkar adalah semua kemaksiatan. Contoh perkara munkar adalah kufur kepada Allah SWT dan berbuat syirk, meninggalkan shalat, meninggalkan shalat jum’at, durhaka kepada orang tua, memutuskan tali silaturrahim, berbuat jahat kepada tetangga, bermu’amalah dengan cara riba, berkata dusta, menggunjing orang, mengadu domba, wanita membuka auratnya, mengurangi takaran dan timbangan, mengadakan bid’ah dalam agama dan lain-lain.
2. Hukum Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Wajibnya adalah wajib kifayah artinya jika sudah ada yang melakukannya, maka yang lain tidak berdosa, sebagaimana firman Alloh SWT:
و لتكن منكم أمة يدعون إلى الخير و يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر و ألئك هم المفلحون (آل عمران : 104)
Artinya: : “Maka hendaklah ada diantara kalian satu kelompok yang mengajak pada kebaikan dan memerintahkan yang ma’ruf serta mencegah dari kemungkaran, maka mereka itulah orang-orang yang berbahagia”. (QS. Ali Imran: 104)
Rasululloh SAW bersabda :
و قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لتأمرن بالمعروف و لتنهون عن المنكر أو ليشوكن الله يبعث عليكم عقابا منه ثم تدعونه فلا يستجيب لكم (رواه الترمذي)
Artinya: “Rosululloh SAW bersabda hendaklah kalian memerintahkan kebaikan dan cegahlah kemunkaran atau Allah hendak mengirimkan kepada kalian siksa darinya, kemudian kalian berdo’a lalu tidak akan dikabulkan”. (HR. Turmudzi)
Kewajibannya terletak pada kemampuan seseorang, sehingga seseorang wajib melakukannya sesuai dengan kemampuan. Rasulullah SAW bersabda:
من رأ منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعاف الإيمان (رواه مسلم )
Artinya: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran diantara kamu, maka rubahlah dengan tangannya. jika tidak mampu, maka dengan lisannya dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
3. Syarat Perbuatan Yang Wajib Diingkari
Syarat perbuatan yang wajib diingkari adalah:
a. Perbuatan itu adalah munkar (maksiat), baik maksiat kecil maupun besar
b. Kemungkaran itu masih berjalan. Oleh karena itu, jika sudah berhenti, maka cukup dinasehati pelakunya
c. Kemungkaran itu tampak, tanpa dimata-matai, karena tidak boleh memata-matai seorang muslim
d. Perbuatan tersebut memang sudah diketahui munkar dengan tang adanya ijtihad, artinya kemungkaran itu sudah berdasarkan al Qur’an, hadits, ijma’ atau qiyas jaliy (jelas). Dengan demikian masalah yang diperselisihkan (khilafiyah), maka tidak berlaku nahi mungkar di sana, karena الإجتهاد لا ينقض بالإجتهاد (ijtihad tidak dapat dirusak dengan ijtihad), namun bid’ah dalam agama bukanlah masalah khilafiyah.
Ada yang menambahkan syarat melakukan nahi munkar, yaitu mendapatkan izin dari imam, namun pendapat ini lemah karena kaum muslimin sejak zaman Nabi SAW melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar tanpa meminta izin dari imam.
4. Adab Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar hendaknya memperhatikan adab-adab berikut:
a. Memiliki ilmu, artinya bahwa yang diperintahkannya adalah benar-benar perkara yang ma’ruf menurut syara’ (ada dalilnya) dan apa yang dilarangnya adalah perkara yang munkar menurut syara’,
b. Hendaknya ia bersikap wara’, yakni tidak mengerjakan perkara munkar yang hendak dicegahnya serta tidak meninggalkan perkara ma’ruf yang hendak diperintahkannya. Sebagaimana firman Alloh SWT :
أتأمرون الناس بالبر و تنسون أنفسكم و أنتم تتلون الكتاب أفلا تعقلون (البقرة : 44)
Artinya: “Apakah kalian memerintahkan berbuat baik dan kalian melupakan dirimu sendiri, sedangkan kalian membaca kitab. Apa kalian tidak berfikir”. (QS. Ali Imron : 44)
c. Hendaknya ia berakhlak mulia, sabar memikul sikap kasar dari orang lain, menyuruh dengan lemah lembut, demikian juga melarang dengan lemah lembut. Ia tidak marah dan dendam ketika mendapatkan gangguan dari orang yang dilarangnya, bahkan ia bersabar dan mema’afkan. Allah berfirman:
يا بني أقم الصلاة و أمر بالمعروف و انه عن المنكر و اصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور (لقمان : 17)
Artinya: “Wahai anakku dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik, cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu, termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)
5. Tingkatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
a. Memberi tahu, artinya orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar memberi tahu kepada orang yang dilarangnya bahw perbuatan yang dilakukan oleh dia adalah termasuk dari hal-hal yang dilarang oleh syara’
b. Mencegah dengan cara menasehati dan menakut-nakuti terhadap siksaan allah apabila ia melaksanakan perbuatan tersebut.hal tersebut dilakukan untuk orang yang telah mengetahui bahwa hal yang dilakukanya termasuk perbuatan yang dilarang.
c. Dengan cara ucapan yang kasar. Hal demikian dilaksanaka jika orang yang dilarang tidak bisa dicegah dengan cara halus, selalu tampak melakukan perbuatan yang dilarang itu dan meremehkan atau menghiraukan pada nasehat-nasehat yang telah disampaikan padanya.
Pada tingkatan ini terdapat pula didalamnya dua tingkatan, yakni :
► Orang yang melarang tidak melakukan tingkatan diatas kecuali dalam keadan terpaksa dan dia tidak bisa berbuat dengan cara yang halus,
► Orang yang melarang tidak berkata kecuali kebenaran, dia tidak sewenang-wenang dalam berkata, artinya dia berkata hanya sekedarnya saja atau sesuai kebutuhan.
d. Merubah dengan tangan, artinya orang yang melarang bertindak dengan melakukan tindakan-tindakan anggota badan sudah tidak dengan menggunakan ucapan-ucapan lagi.
KESIMPULAN
Disini kami dapat menyimpulkan dari keterangan-keterangan diatas, bahwa kita dapat mengetahui secara global pandangan tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Kesimpulan tersebut adalah:
1. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan hal yang sangat penting, baik dalam agama maupun dalam kehidupan sehari-hari.
2. Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah wajib kifayah, artinya kita akan gugur manakala sudah ada orang yang melaksanakannya.
3. Ketika kita telah memahami betul tentang atauran-aturan dalam amar ma’ruf nah munkar kita tidak akan gegabah dalam bertindak atau istilah lain sembrono.
4. Ketika kita telah mengamalkan apa yang ada dalam aturan-aturan amar ma’ruf nahi munkar kita akan menjadi orange yang dekat kepada Alloh SWT dan kita juga termasuk orang yang menjaga kelangsungan hidup manusia.
Demikian kesimpulan dari kami dan kami juga mengharpkan saran kritiknya yang membangun dari para pembaca semua. Atas perhatianya kami ucapkan banyak terima kasih.
Rabu, 18 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar